DESAIN KUHAP BARU 2025 DAN SEMBILAN MASALAH KRUSIAL: TELAAH NORMATIF ATAS KRITIK KOALISI MASYARAKAT SIPIL
Kata Kunci:
KUHAP 2025, Hak Asasi Manusia, Upaya Paksa, Keadilan Restoratif, Pengawasan Penegak HukumAbstrak
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2025 diproyeksikan sebagai tonggak pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia yang selaras dengan KUHP 2023 dan standar hak asasi manusia kontemporer. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengidentifikasi sedikitnya sembilan masalah krusial dalam desain normatif KUHAP baru yang berpotensi melanggengkan penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya akuntabilitas penegak hukum. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis sembilan masalah tersebut dan implikasinya terhadap distribusi kekuasaan antara individu dan negara dalam proses pidana. Temuan utama menunjukkan bahwa pembaruan KUHAP cenderung bersifat kosmetik: diskresi aparat tetap dominan, pengawasan yudisial tidak diperkuat secara substansial, dan mekanisme koreksi atas pelanggaran prosedural belum dibangun secara sistemik. Artikel ini menawarkan beberapa rekomendasi, antara lain penafsiran progresif oleh hakim, litigasi strategis, serta agenda revisi parsial dan penyusunan peraturan pelaksana yang berorientasi pada penguatan due process of law.


