HARMONISASI HUKUM ATAS PRODUK LETTER OF CREDIT (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Positif)
Kata Kunci:
Letter of Credit, Harmonisasi, Syariah, KonvensionalAbstrak
Letter of Credit baik syariah dan konvensional merupakan solusi dalam bentuk jasa yang ditawarkan oleh pihak bank yang berperan sebagai penjamin kepada nasabahnya dalam melakukan transaksi ekspor dan impor. Dengan beragamnya regulasi Letter of Credit baik syariah dan konvensional yang tentunya memiliki perbedaan secara signifikan dari kedua sistem hukum tersebut. Namun, dengan keberagaman hal tersebut apakah telah terlaksana secara harmonis yakni antara hukum positif dan hukum Islam mengenai produk Letter of Credit tersebut. Jenis penelitian yang dipakai peneliti adalah penelitian hukum yang bersifat normatif, dengan sumbernya dari data primer dan sekunder atau studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis isi (content analysis) yaitu reduksi data, penyajian data, interpretasi data, komparasi konsep dan implementasi, serta penarikan kesimpulan. Harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif dalam konteks Letter of Credit (L/C) sebagai metode pembayaran ekspor-impor di Indonesia masih menghadapi sejumlah kekurangan, baik dari segi regulasi, pemahaman, infrastruktur, maupun implementasi. Tantangan utama meliputi perbedaan prinsip dasar antara sistem syariah dan sistem Letter of Credit konvensional kurangnya sosialisasi, standar global, keterbatasan layanan tentang Letter of Credit syariah. Meskipun terdapat perbedaan filosofis dari kedua sistem hukum tersebut, peneliti optimis dengan adanya komitmen dan kolaborasi antar prinsip dari kedua sistem hukum dari berbagai elemen upaya untuk menciptakan harmonisasi dari kedua sistem hukum sehingga dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan efektif dalam mendukung perdagangan internasional dengan tetap memperhatikan kepentingan pelaku usaha dan kepastian hukum.


