PERBUATAN MENGAMBIL JAMUR DI SISA-SISA LIMBAH SAWIT MENURUT HUKUM EKONOMI SYARI’AH (STUDI KASUS DI JORONG KASIK PUTIH KECAMATAN SUNGAI AUR KABUPATEN PASAMAN BARAT)

Penulis

  • Nia Melasari Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Hendri Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Hukum Ekonomi Syari’ah, Jual Beli, Jamur Sawit

Abstrak

Artikel ini berjudul “Perbuatan Mengambil Jamur Di Sisa-Sisa Limbah Sawit Menurut Hukum Eonomi Syari’ah (Studi Kasus Di Jorong Kasik Putih Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat)” Artikel ini dilatar belakangi oleh adanya sebagian masyarakat Nagari Kasikputih Sungaitanang hingga sekarang belum bisa meninggalkan kebiasaan mengambil jamur di sisa limbah sawit, mereka mengambil jamur sawit tidak pernah meminta izin kepada pemilik kebun. Karena, dianggap suatu kebiasaan dalam masyarakat, dan juga berpegang kepada satu qaidah fiqiyah yaitu Al-Adatu muhakkamah artinya adat itu bisa jadi hukum, karena dari dahulu apapun jenis tanamannya apabila sudah di ambil pemiliknya, yang di anggap sebagai sisa sudah lumrah di ambil oleh orang lain. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan berdasarkan observasi, wawancara. Sumber data primer dari penelitian ini yaitu diperoleh melalui wawancara dengan para pihak yang bersangkutan seperti pemilik kebun dan pengambil jamur sawit. Sedangkan data sekundernya berupa Al-Qur’an, sunnah, buku, jurnal yang berhubungan dengan kebiasaan mengambil jamur sawit. Adapun tekhnik pengolahan dan analisis data yaitu tekhnik analisis data kualitatif yaitu data yang berbentuk kalimat bukan angka. Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditemukan, pertama Kebiasaan mengambil jamur di sisa limbah sawit yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Kasikputih Sungaitanang, awalnya bertujuan untuk kepentingan pribadi, yaitu seperti dikonsumsi. Namun sebagian pengambil jamur sawit ada yang menjual dari kelebihan yang dikonsumsi tadi, kebiasaan mengambil jamur tersebut ada masyarakat yang meminta izin kepada pemilik kebun, ada yang mengambil tanpa izin karena sudah menjadi kebiasaan sejak tahun 2014. Menurut Hukum Ekonomi Syari’ah kebiasaan tersebut termasuk kepada akad fudhuli, yaitu transaksi jual-beli yang dilakukan dengan menggunakan harta orang lain tanpa izin dari pemiliknya, karena kebanyakan masyarakat yang mengambil sisa jamur tersebut hanya diperbolehkan untuk di konsumsi dan tidak diperjual-belikan. Sehingga bagi masyarakat yang mengambil jamur tersebut termasuk ke dalam kategori ghasab, yaitu tindakan mengambil dan menggunakan sesuatu yang tidak menjadi hak nya tanpa izin dari pemiliknya.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13