PROBLEMATIKA DALAM IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA NO. 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR MENURUT PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH MALIYAH
Kata Kunci:
Retribusi Parkir, Fiqih Siyasah Maliyah, Pendapatan Asli Daerah (PAD)Abstrak
Penelitian ini disusun sebagai respons terhadap keberadaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 yang mengatur pungutan parkir di wilayah administratif Padang Lawas Utara. Latar belakang penyusunan kajian ini ialah urgensitas kontribusi retribusi parkir sebagai elemen krusial dalam memperkuat kas daerah (PAD), yang berfungsi menopang pembangunan serta mengangkat taraf hidup masyarakat. Dalam kerangka fiqih siyasah maliyah, pengelolaan dana public termasuk di dalamnya retribusi wajib dijalankan berlandaskan asas keadilan distributif, akuntabilitas yang terbuka, dan orientasi pada kemanfaatan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas praktik implementasi retribusi parkir sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 serta menelaah sejauh mana kebijakan tersebut menyumbang terhadap PAD dan koherensinya dengan prinsip-prinsip fiqih siyasah maliyah. Pendekatan yang diadopsi dalam penelitian ini ialah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kontekstual. Rancangan penelitian yang dipilih bersifat kualitatif-deskriptif, yang bermaksud memotret realitas dengan kedalaman makna. Data dihimpun melalui teknik dokumenter, yakni dengan mengakumulasi berbagai informasi relevan melalui metode penggalian seperti wawancara terstruktur, telaah dokumen, serta instrumen pendukung lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa Problematika Dalam Implementasi Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir masih mengalami kendala dalam pengimplementasian Perda karena adanya kendala seperti kurangnya kesesuaian tarif parkir, target retribusi tidak tercapai, adanya parkir liar, kurangnya pengawasan dan sanksi, dan kurangnya profesionalitas petugas parkir. dan berdasarkan teori Implementasi kenapa Perda di Kabupaten Padang Lawas Utara tidak berjalan secara maksimal karena adanya faktor komunikasi, sumber daya manusia, sikap pelaksana, dan lingkungan. Dalam tinjauan fiqih siyasah maliyah terhadap problematika dalam implementasi Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir adalah belum terlaksananya dalam prinsip-prinsip fiqih siyasah maliyah dalam pengelolaan retribusi parkir seperti prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, musyawarah (syura), dan kemaslahatan umum (maslahah mursalah).


