PELANGGARAN DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYIDIK KPK SERTA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIDIK KPK PERSPEKTIF BELA NEGARA
Kata Kunci:
Criminal Liability, KPK Investigators, Violations, Handling Corruption Cases, Defense Of The CountryAbstrak
Penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila mereka melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan perkara korupsi. Fokus utamanya adalah menentukan kondisi yang membuat tindakan penyidik dapat digolongkan sebagai tindak pidana ketika terjadi penyimpangan dalam pemeriksaan, serta mengidentifikasi jenis tindak pidana dan tanggung jawab hukum penyidik atas tindakan tersebut. Topik ini penting karena perlu ada batasan yang tegas mengenai larangan dan potensi pelanggaran pidana oleh pegawai KPK, terutama penyidik yang bersentuhan langsung dengan tersangka atau peristiwa hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kapan tindakan penyidik KPK dapat dianggap sebagai tindak pidana ketika terjadi penyimpangan dalam pemeriksaan; menguraikan jenis tindak pidana yang mungkin dilakukan penyidik; serta menemukan bentuk pertanggungjawaban hukumnya. Penelitian ini diharapkan memberi manfaat secara teoritis dan praktis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana yang dapat dilakukan penyidik KPK. Analisis dilakukan untuk menilai kecukupan pengaturan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia sudah mengatur kemungkinan terjadinya tindak pidana oleh penyidik KPK, terutama dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun terdapat kekaburan hukum yang perlu diperjelas. Penelitian juga menekankan pentingnya mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi penyidik KPK, mengingat posisi KPK sebagai lembaga yang juga berfungsi sebagai pengawas lembaga lain. Perspektif bela negara menegaskan bahwa penyidik memiliki tanggung jawab moral sebagai bagian dari penjaga eksistensi negara melalui pemberantasan korupsi. Ketika penyidik justru melakukan pelanggaran dan tindakan koruptif, maka tidak hanya merugikan proses penegakan hukum, tetapi juga mencederai amanah bela negara, merusak kepercayaan publik, dan mengancam integritas negara. Oleh karena itu, penting adanya pemberatan sanksi pidana dan penguatan internalisasi nilai bela negara dalam sistem pembinaan SDM KPK.


