“PENERAPAN ASAS IN DUBIO PRO REO PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA DI INDONESIA”
Kata Kunci:
In Dubio Pro Reo, Putusan Hakim, Keadilan, Pasal 183 KUHAPAbstrak
Penelitian yang berjudul “Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Pidana” ini mengkaji prinsip hukum In Dubio Pro Reo, yakni kaidah yang menyatakan bahwa apabila terdapat keraguan dalam proses pembuktian suatu perkara, maka keraguan tersebut harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana asas ini diterapkan dalam putusan hakim di Indonesia serta menilai pengaruhnya terhadap tercapainya keadilan dalam perkara pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan memusatkan analisis pada Pasal 183 KUHAP yang menjadi dasar pengaturan asas tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa walaupun asas In Dubio Pro Reo memiliki dasar hukum yang kokoh, praktik penerapannya kerap tidak konsisten sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa. Salah satu contoh nyata adalah kasus Sengkon dan Karta, yang dijatuhi hukuman meskipun bukti yang dihadirkan tidak memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan asas In Dubio Pro Reo perlu diperkuat untuk menjamin perlindungan hak-hak terdakwa dan mewujudkan keadilan dalam sistem peradilan pidana.


