ASAS LEGALITAS DALAM DINAMIKA PENEMUAN HUKUM PIDANA: KAJIAN NORMATIF TERHADAP BATASAN KEWENANGAN HAKIM
Kata Kunci:
Asas Legalitas, Penemuan Hukum, Kewenangan Hakim, Kepastian Hukum, Sistem Peradilan PidanaAbstrak
Asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia yang bertujuan menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia terhadap tindakan pemidanaan yang bersifat sewenang-wenang. Namun demikian, perkembangan kejahatan modern yang berlangsung secara cepat sering kali menimbulkan kondisi kekosongan atau ketidakjelasan norma yang menuntut hakim untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam memutus suatu perkara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan asas legalitas sebagai batas yuridis terhadap kewenangan hakim dan mengkaji sejauh mana batas-batas kewenangan tersebut dapat dilakukan tanpa melanggar prinsip dasar hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas legalitas memiliki peran sentral dalam membatasi ruang interpretasi hakim agar tidak menciptakan delik baru yang merugikan terdakwa, serta memastikan pemidanaan dilakukan berdasarkan hukum yang telah ada sebelumnya. Namun, penemuan hukum tetap dibutuhkan untuk menjawab tantangan kejahatan kontemporer yang belum terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan yang proporsional antara kepastian hukum dan keadilan substantif agar asas legalitas dan penemuan hukum oleh hakim dapat berjalan secara sinergis dalam sistem peradilan pidana Indonesia.


