DIGITALISASI WASIAT DAN KEWARISAN ISLAM: TANTANGAN LEGALITAS BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBAGIAN WARIS DI INDONESIA

Penulis

  • Suhairi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung Penulis
  • Cici Nur Sa'adah Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung Penulis
  • Muchtar Nurwahidzain Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung Penulis
  • Novi Yana Sari Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung Penulis
  • Wasthanul Karim Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung Penulis

Kata Kunci:

Digitalisasi Wasiat, Kewarisan Islam, Bukti Elektronik

Abstrak

Transformasi digital telah mengubah praktik kewarisan Islam di Indonesia dengan menghadirkan kompleksitas baru berupa wasiat elektronik dan aset digital yang belum terakomodasi secara komprehensif dalam sistem hukum positif maupun hukum Islam. Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum bukti elektronik dalam pembagian waris Islam, mengidentifikasi tantangan yuridis dan teknis yang dihadapi pengadilan agama, serta merumuskan konstruksi hukum ideal yang dapat mengakomodasi legalitas bukti elektronik tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE telah mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti sah, implementasinya dalam kewarisan Islam masih menghadapi kendala autentikasi, integritas data, dan kekosongan norma hukum spesifik. Tantangan yang dihadapi meliputi minimnya pedoman teknis, kesenjangan literasi digital hakim agama, dan ketidaksiapan infrastruktur kelembagaan. Konstruksi hukum ideal memerlukan harmonisasi regulasi melalui revisi Kompilasi Hukum Islam, pengembangan pedoman teknis pembuktian elektronik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi multidisipliner untuk mewujudkan sistem kewarisan yang responsif terhadap era digital dengan tetap menjaga kesesuaian terhadap nilai-nilai syariah Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13