ETIKA PROFESI HUKUM DI AMBANG KOMPROMI: STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA DAN TINDAK SUAP OLEH JAKSA PINANGKI SIRNA MALASARI DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA
Kata Kunci:
Etika Profesi Hukum, Suap, Integritas, Pelanggaran Etika, Sistem Peradilan IndonesiaAbstrak
Sebagai negara hukum Indonesia membutuhkan upaya penegakan hukum sebagai bentuk menciptakan keadilan. Namun, kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menunjukkan adanya degradasi nilai integritas dan moralitas di tubuh penegak hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran etika profesi hukum serta dampaknya terhadap kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan analisis kualitatif, meliputi telaah dokumen, putusan pengadilan, serta pemberitaan media massa. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pelanggaran etika terjadi karena lemahnya sistem pengawasan internal, rendahnya kesadaran etis, serta adanya budaya birokrasi yang permisif terhadap praktik koruptif. Kasus Pinangki menjadi contoh nyata bagaimana kompromi terhadap etika profesi dapat meruntuhkan kepercayaan publik dan merusak marwah hukum. Oleh karena itu, penegakan kode etik, peningkatan integritas individu, dan pembenahan sistem pengawasan internal perlu menjadi prioritas dalam memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berkeadilan.


