EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DI INDONESIA DAN PALESTINA DALAM PRESPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Kata Kunci:
Hukum Humaniter Internasional, Hak Asasi Manusia, Indonesia, PalestinaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Hukum Humaniter Internasional (HHI) di Indonesia dan Palestina dalam Perspektif perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Kajian difokuskan pada pengadopsian norma HHI dalam system hukum Indonesia sebagai negara yang tidak dalam konflik bersenjata, serta penerapan HHI di Palestina yang menghadapi konflik yang berkepanjangan akibat pendudukan militer dan agresi militer Israel.2 Masalah pokok dalam penelitian ini berkisar pada cara efektivitas penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam memberikan perlindungan hak kemanusiaan, baik di negara yang tidak tengah menghadapi konflik bersenjata seperti Indonesia maupun di wilayah yang dilanda pertikaian berkelanjutan seperti Palestina. Selain itu, penelitian ini menelaah berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang muncul dalam konflik bersenjata di Palestina dari sudut pandang Hukum Humaniter Internasional. Lebih jauh, masalah tersebut juga meliputi pentingnya serta fungsi Hukum Humaniter Internasional dalam mengatasi pelanggaran hak asasi manusia di Palestina, serta bagaimana Indonesia berkontribusi dan berperan dalam memperkuat penegakan Hukum Humaniter Internasional melalui jalur diplomasi, bantuan kemanusiaan, dan kolaborasi internasional. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan dan analisis dokumen terhadap instrument hukum Internasional, peraturan perundang-undangan nasional, putusan Lembaga internasional, serta laporan organisasi HAM dan kemanusiaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Indonesia telah mengintergrasikan prinsip HHI dan HAM ke dalam berbagai instrument hukum nasional, namun implementasi di lapangan masih terkendala lemahnya penegakan dan pemahaman aparat. Di palestina, pelanggaran berat terhadap HHI dan HAM, seperti serangan terhadap warga sipil dan blokade berkepanjangan, masih sering terjadi, sementara akuntabilitas pelaku di tingkat internasional tetap lemah. Penelitian ini menegaskan bahwa ketersediaan norma belum otomatis menjamin perlindungan warga sipil tanpa komitmen politikdan mekanisme penegakan hukum yang efektif.


