PENEMUAN HUKUM DILAKUKAN OLEH HAKIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

Penulis

  • Sikkop Parluhutan Hotmatua Sianturi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Muhamad Charis Marzuqi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Faisal Yogi Setyawan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Penemuan Hukum, Hukum Progresif, Hakim

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana hakim melakukan penemuan hukum dalam perspektif hukum progresif, yaitu pendekatan hukum yang menekankan perlunya penerapan aturan yang adaptif terhadap perubahan sosial dan tuntutan keadilan. Penemuan hukum oleh hakim menjadi penting ketika muncul persoalan hukum yang tidak secara memadai dijawab oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam paradigma hukum progresif, hakim diharapkan tidak sekadar menerapkan aturan secara kaku, tetapi juga menggali nilai-nilai keadilan yang lebih mendasar dan sesuai dengan realitas sosial yang berkembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal serta interpretatif untuk mengkaji berbagai putusan pengadilan yang dianggap mencerminkan praktik penemuan hukum berbasis nilai-nilai progresif. Sejumlah putusan penting terkait isu hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial dianalisis guna mengidentifikasi prinsip-prinsip hukum progresif yang dirumuskan melalui pertimbangan hakim. Konsep hukum progresif mendorong terbentuknya komunitas hukum yang berani melakukan terobosan dan kemajuan dalam penegakan hukum, baik di Indonesia maupun di negara lain, dengan melepaskan diri dari pola pikir positivistik dan analitis-yuridis yang semata mata bersifat formal. Pemahaman mengenai hukum dalam perspektif progresif bersumber dari definisi hukum progresif itu sendiri, yang menegaskan bahwa hukum diperuntukkan bagi masyarakat serta harus mengandung nilai-nilai keadilan dan kebenaran.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13