TINDAK PIDANA DALAM KEADAAN TRANCE (KESURUPAN): ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNSUR KESADARAN PELAKU DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Kata Kunci:
Hukum Pidana, Kesadaran, Trans, Tanggung Jawab Pidana, KeadilanAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji konstruksi yuridis kesadaran sebagai unsur penting tanggung jawab pidana dalam kasus-kasus di mana pelaku melakukan tindakan melawan hukum saat berada dalam keadaan trans (kerasukan). Fenomena trans, yang dalam masyarakat Indonesia seringkali berfluktuasi antara interpretasi budaya-agama dan klasifikasi medis seperti Gangguan Trans Disosiatif (DTD) dalam DSM-5, menghadirkan tantangan doktrinal bagi penerapan mens rea dalam hukum pidana Indonesia. Meskipun Pasal 44 KUHP Indonesia memberikan dasar untuk membebaskan individu dengan gangguan jiwa dari tanggung jawab pidana, ketentuan tersebut secara konseptual masih belum cukup untuk mengatasi gangguan kesadaran sementara yang tidak termasuk penyakit jiwa permanen. Penelitian ini mengidentifikasi urgensi untuk menetapkan kerangka kerja normatif yang lebih jelas untuk menghindari keputusan peradilan yang tidak konsisten dan mencegah baik hukuman yang salah terhadap pelaku yang benar-benar tidak sadar maupun penyalahgunaan "trans" sebagai pembelaan yang dibuat-buat. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis batasan doktrinal perundang-undangan yang ada dan membandingkannya dengan wawasan psikiatri kontemporer. Temuan menunjukkan bahwa norma hukum saat ini kurang membedakan kondisi trans medis dari kerasukan yang disebabkan oleh budaya, sehingga menghambat penilaian objektif terhadap mens rea. Studi ini menyimpulkan bahwa hukum pidana Indonesia membutuhkan pedoman regulasi yang lebih tepat dan evaluasi psikiatri forensik yang wajib untuk memastikan bahwa penentuan tanggung jawab pidana mencerminkan prinsip-prinsip hukum dan bukti ilmiah.


