PENEGAKAN HUKUM DALAM PENCURIAN SAWIT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (STUDI KASUS DI NAGARI SUNGAI DAREH KAB. DHARMASRAYA)
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Pencurian Sawit, Hukum Pidana IslamAbstrak
Artikel ini mengkaji implementasi penegakan hukum dalam kasus pencurian sawit dari sudut pandang hukum pidana di Nagari Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya. Pemilihan topik ini dilatarbelakangi oleh adanya kejanggalan dalam penegakan hukum di wilayah tersebut, khususnya di Pulau Punjung, yang diduga disebabkan oleh lemahnya peran aparat penegak hukum atau rendahnya kesadaran hukum masyarakat, bahkan ketika mereka sendiri menjadi korban, seperti dalam kasus pencurian sawit. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum terhadap pencurian sawit berdasarkan perspektif hukum pidana Islam serta menelaah langkah-langkah yang diambil oleh Kapolsek Pulau Punjung dalam menangani tingginya angka pencurian sawit di daerah itu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode penelitian lapangan (field research). Hasil temuan menunjukkan bahwa beberapa faktor penghambat dalam penegakan hukum antara lain ketakutan masyarakat terhadap proses pelaporan yang dianggap rumit, lamanya proses hukum, perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum dan masyarakat terkait penanganan pelaku, serta kekhawatiran akan biaya pelaporan yang tinggi. Kasus pencurian sawit di Nagari Sungai Dareh umumnya diklasifikasikan sebagai tindak pidana ringan karena nilai kerugiannya di bawah Rp2.500.000. Penyelesaian kasus dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice, yakni musyawarah antara pelaku, korban, dan pihak kepolisian, yang biasanya menghasilkan kesepakatan berupa ganti rugi dan hukuman penjara selama 2 hingga 3 bulan bagi pelaku.


