PERBANDINGAN REGULASI KEKERASAN APARAT: ANTARA PENDEKATAN HUMANIS DAN REPRESIF DALAM MENANGANI DEMONSTRASI DALAM PERSPEKTIF BELA NEGARA
Kata Kunci:
Bela Negara, Demonstrasi, Kekerasan Aparat, Pendekatan Humanis, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Penelitian ini membahas perbandingan regulasi mengenai penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum dalam menangani demonstrasi, ditinjau dari dua pendekatan utama: humanis dan represif, dalam perspektif bela negara. Dalam konteks negara demokratis, demonstrasi merupakan bentuk partisipasi politik yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, praktik kekerasan aparat di lapangan sering kali menunjukkan penyimpangan terhadap prinsip hak asasi manusia dan nilai-nilai bela negara yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif terhadap regulasi nasional seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Perkap No. 16 Tahun 2006, serta standar internasional HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan represif aparat yang menekankan kontrol dan pembubaran massa tidak sejalan dengan semangat bela negara yang berlandaskan cinta tanah air, taat hukum, dan perlindungan terhadap rakyat. Sebaliknya, pendekatan humanis yang mengedepankan dialog, proporsionalitas, dan akuntabilitas mencerminkan implementasi nilai bela negara yang sesungguhnya. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi regulasi yang menempatkan prinsip humanisme sebagai dasar pengamanan aksi massa, agar aparat benar-benar berfungsi sebagai pelindung rakyat dan penegak konstitusi, bukan sekadar alat kekuasaan.


