IMPLEMENTASI PEMIDANAAN BAGI KORPORASI YANG TERBUKTI MELAKUKAN PRAKTIK MONOPOLI
Kata Kunci:
Pemidanaan Korporasi, Praktik Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPUAbstrak
Penelitian ini membahas tentang implementasi pemidanaan terhadap korporasi yang terbukti melakukan praktik monopoli berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Praktik monopoli menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya karena menghambat persaingan sehat dan menciptakan ketidakadilan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan menelaah peraturan perundang undangan, buku, dan jurnal yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang undang telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, penerapan sanksi pidana terhadap korporasi dalam praktik masih terbatas. Kendala utamanya meliputi dominasi sanksi administratif oleh KPPU, kesulitan pembuktian unsur kesalahan dalam korporasi, serta ketiadaan mekanisme pelaksanaan pidana yang jelas. Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan regulasi untuk mempertegas mekanisme pemidanaan korporasi dan memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang persaingan usaha.


