TRADISI MOGANG BAGI GADIS PINANGAN YANG MENIKAH SETELAH RAMADHAN DI DESA TALAWI MUDIK KEC. TALAWI KOTA SAWAHLUNTO PERSPEKTIF ‘URF
Kata Kunci:
Tradisi Mogang, Pinangan, Urf, Hukum Islam, Adat Minangkabau, RamadhanAbstrak
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan tradisi Mogang yang berlaku bagi gadis pinangan yang akan menikah setelah Ramadhan di Desa Talawi Mudik, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Tradisi Mogang merupakan warisan budaya lokal yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagai bentuk penyambutan bulan suci Ramadhan, sekaligus mengandung makna simbolis dalam ikatan pertunangan. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana tradisi ini dipandang dari perspektif hukum Islam, khususnya melalui konsep ‘urf (kebiasaan) yang diakui dalam fiqh Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat yang menjalani tradisi tersebut, serta observasi langsung terhadap pelaksanaan tradisi. Analisis dilakukan melalui teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan berdasarkan triangulasi sumber dan teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Mogang tidak hanya memiliki makna simbolik dalam konteks adat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keislaman seperti silaturahmi, penghormatan terhadap orang tua, dan niat baik untuk membangun rumah tangga. Tradisi ini dikategorikan sebagai ‘urf shahih karena memenuhi kriteria: dilakukan secara konsisten, tidak bertentangan dengan syariat, dan mendatangkan kemaslahatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi Mogang adalah bentuk lokal dari akulturasi budaya dan agama yang tidak hanya patut dipertahankan, tetapi juga dapat dijadikan rujukan dalam pembinaan keluarga sakinah.


