“TEORI PENEMUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSIONAL: KAJIAN KRITIS PUTUSAN MK NO. 83/PUU-XXII/2024”
Kata Kunci:
Penemuan Hukum, Mahkamah Konstitusi, Pasal 251 KUHD, Kebebasan Berkontrak, Keadilan KonstitusionalAbstrak
Penemuan hukum merupakan proses inisiasi dan rasional yang dilakukan hakim untuk mengisi kekosongan, ketidakjelasan, atau ketidaklengkapan norma dalam peraturan perundang-undangan. Dalam perspektif konstitusional, penemuan hukum tidak hanya menjadi domain hakim peradilan umum, tetapi juga merupakan instrumen penting bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga supremasi konstitusi dan menegakkan keadilan substantif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 terhadap Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menjadi contoh konkret penerapan teori penemuan hukum di tingkat konstitusional, khususnya terkait pengujian norma mengenai klausula arbitrase dalam perjanjian asuransi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis metode penemuan hukum yang digunakan hakim konstitusi dalam membentuk tafsir baru atas ketentuan Pasal 251 KUHD, serta menilai implikasinya terhadap asas kebebasan berkontrak dan perlindungan hukum bagi tertanggung. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan analisis terhadap pertimbangan hukum dalam putusan, penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah Konstitusi menerapkan pendekatan penemuan hukum progresif dengan mengedepankan prinsip keadilan substantif, keseimbangan posisi para pihak, serta perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Temuan ini mempertegas bahwa teori penemuan hukum memiliki peran strategis dalam membentuk hukum yang adaptif dan berorientasi pada nilai-nilai konstitusional.


