KEKERASAN SEKSUAL DALAM KONFLIK DAN PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO: KAJIAN YURISDIKSI ICC TERHADAP PEMIMPIN MILITER
Kata Kunci:
Kekerasan Seksual Dalam Konflik, Pertanggungjawaban Komando, Yurisdiksi ICC, Pemimpin Militer, Hukum Pidana InternasionalAbstrak
Penelitian ini menganalisis penerapan pertanggungjawaban komando dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin militer. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum meliputi Statuta Roma 1998, Rules of Procedure and Evidence, serta putusan ICC dalam perkara Bemba dan Ntaganda, yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual dalam konflik telah diakui sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pasal 28 Statuta Roma memungkinkan pemimpin militer dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki kendali efektif serta gagal mencegah atau menghukum kejahatan bawahannya. Namun, efektivitas penerapannya masih menghadapi tantangan pembuktian dan faktor politik internasional. Dengan demikian, penguatan konsistensi penegakan hukum dan kerja sama antarnegara menjadi kunci mencegah impunitas kekerasan seksual dalam konflik bersenjata.


