EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI FAKTOR PENENTU DERAJAT KESALAHAN DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KURIR NARKOTIKA
Kata Kunci:
Eksploitasi Anak, Kurir Narkotika, Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban Pidana, Pemidanaan ProporsionalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi pertanggungjawaban pidana anak yang dilibatkan sebagai kurir narkotika dalam kondisi yang mengandung unsur eksploitasi, serta menilai relevansi prinsip perlindungan anak dalam penentuan derajat kesalahan anak. Permasalahan muncul karena anak yang berperan sebagai kurir tetap dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika tanpa analisis normatif yang memadai terhadap pemanfaatan kerentanan dan pengalihan risiko pidana oleh pelaku dewasa. Penelitian ini memfokuskan pada identifikasi unsur eksploitasi ekonomi dalam pelibatan anak, analisis kualitas kesalahan berdasarkan asas kesalahan, serta evaluasi harmonisasi antara Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara deduktif melalui teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelibatan anak sebagai kurir narkotika secara substantif memenuhi unsur eksploitasi ekonomi, yang ditandai dengan pemanfaatan kerentanan anak untuk kepentingan pihak dewasa serta pengalihan beban risiko hukum kepada anak. Kondisi tersebut memengaruhi kualitas kesalahan dan kapasitas kehendak bebas anak, sehingga pertanggungjawaban pidananya tidak dapat dipersamakan dengan pelaku dewasa yang mengendalikan peredaran narkotika. Oleh karena itu, eksploitasi anak harus diposisikan sebagai faktor normatif dalam evaluasi pemidanaan dengan mengintegrasikan asas kesalahan dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak guna mewujudkan pertanggungjawaban pidana yang proporsional.


