REFORMASI SEKTOR KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Penulis

  • Dzaky Rafif Nugraha Universitas Bengkulu Penulis
  • Rike Villda Olivia Universitas Bengkulu Penulis
  • Revaldi Fransisko Universitas Bengkulu Penulis
  • Edra Satmaidi Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Hukum Keuangan Negara, Reformasi Sektor Keuangan, UU P2SK, Pengawasan Terintegrasi, Stabilitas Sistem Keuangan

Abstrak

Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menandai babak baru dalam reformasi regulasi keuangan Indonesia. Sebagai undang-undang yang bersifat omnibus dan mengubah 17 regulasi sebelumnya, UU P2SK hadir sebagai respons atas fragmentasi pengaturan sektor keuangan serta kebutuhan akan kepastian hukum di tengah dinamika perekonomian global. Artikel ini mengkaji kedudukan reformasi sektor keuangan dalam perspektif hukum keuangan negara serta implikasi pengaturan UU P2SK terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan negara. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU P2SK merupakan instrumen kodifikasi dan harmonisasi regulasi yang memiliki akar konstitusional kuat dalam Pasal 23 UUD 1945 dan UU Keuangan Negara. Kerangka pengawasan terintegrasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memperkuat akuntabilitas fiskal, meskipun potensi tumpang tindih kewenangan antar otoritas yaitu khususnya antara OJK, BI, dan LPS —masih menyisakan tantangan normatif yang perlu diatasi melalui regulasi turunan yang komprehensif.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-13