HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF OTONOMI FISKAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

Penulis

  • Dzaky Rafif Nugraha Universitas Bengkulu Penulis
  • Rike Villda Olivia Universitas Bengkulu Penulis
  • Revaldi Fransisko Universitas Bengkulu Penulis
  • Edra Satmaidi Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Desentralisasi Fiskal, Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, Otonomi Fiskal, UU HKPD, Transfer Ke Daerah

Abstrak

Reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan kebutuhan mendesak dalam mewujudkan desentralisasi fiskal yang berkualitas di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) hadir sebagai instrumen hukum baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan tujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga kesatuan kebijakan fiskal nasional. Artikel ini mengkaji dua permasalahan utama, yakni pengaturan hubungan keuangan pusat dan daerah dalam perspektif otonomi fiskal berdasarkan UU HKPD, serta implikasi normatifnya terhadap penguatan kemandirian fiskal daerah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa UU HKPD secara substansial memperkuat desentralisasi fiskal melalui empat pilar utama, yaitu penguatan local taxing power, pengurangan ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Meskipun demikian, terdapat implikasi normatif yang perlu dicermati, khususnya terkait mekanisme pembatalan perda pajak oleh pemerintah pusat dan risiko sentralisasi terselubung. Keberhasilan UU HKPD sebagai instrumen otonomi fiskal bergantung pada keseimbangan antara penguatan kewenangan daerah, pengawasan pusat yang proporsional, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah secara konsisten.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-13