ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PEMBARUAN REGULASI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2024

Penulis

  • Dzaky Rafif Nugraha Universitas Bengkulu Penulis
  • Rike Villda Olivia Universitas Bengkulu Penulis
  • Revaldi Fransisko Universitas Bengkulu Penulis
  • Edra Satmaidi Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, UU 32 Tahun 2024, Penegakan Hukum Lingkungan, Areal Preservasi, Sanksi Pidana Konservasi

Abstrak

Indonesia sebagai negara megabiodiversitas menyimpan kekayaan sumber daya alam hayati yang sangat besar, namun sekaligus menghadapi tekanan serius berupa deforestasi, perburuan liar, dan perdagangan satwa ilegal. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang selama lebih dari tiga dekade menjadi tulang punggung hukum konservasi nasional, terbukti memiliki sejumlah kelemahan normatif yang membatasi efektivitas penegakan hukum. Atas dasar itu, pada tanggal 7 Agustus 2024, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai undang-undang perubahan yang merevisi 21 dari 45 pasal serta menyisipkan ketentuan baru. Penelitian ini bertujuan menganalisis dua permasalahan pokok: (1) bagaimana bentuk pembaruan regulasi konservasi sumber daya alam hayati dalam UU 32/2024; dan (2) bagaimana implikasi yuridis pembaruan tersebut terhadap sistem penegakan hukum konservasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU 32/2024 menghadirkan pembaruan substansial dalam empat dimensi: perluasan ruang lingkup kawasan konservasi melalui konsep Areal Preservasi; redistribusi kewenangan kepada pemerintah daerah; reformulasi sanksi pidana yang lebih berat termasuk pidana korporasi; serta penguatan kewenangan PPNS. Secara yuridis, pembaruan ini berimplikasi pada penguatan deterrence effect, harmonisasi norma antar peraturan perundang-undangan, sekaligus menimbulkan tantangan implementasi normatif yang memerlukan perhatian serius. Artikel ini menyimpulkan bahwa UU 32/2024 merupakan reformasi hukum konservasi yang progresif secara substansi, namun masih menyisakan sejumlah persoalan normatif terutama dalam hal kedudukan masyarakat hukum adat dan ketergantungan pada 17 peraturan pemerintah pelaksana yang belum diterbitkan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-13