REKONSTRUKSI KEMANDIRIAN FISKAL DAERAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

Penulis

  • Mutiara Indryanti Universitas Bengkulu Penulis
  • Andoly Rafhael Sitorus Universitas Bengkulu Penulis
  • Aditya Universitas Bengkulu Penulis
  • Edra Satmaidi Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Kemandirian Fiskal, Otonomi Daerah, Desentralisasi Fiskal, Pajak Daerah

Abstrak

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menandai reformasi signifikan dalam sistem desentralisasi fiskal di Indonesia. UU HKPD menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan membawa perubahan mendasar pada struktur otonomi fiskal daerah. Permasalahan utama yang dikaji adalah apakah perubahan normatif tersebut memperkuat atau justru membatasi diskresi fiskal pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini menganalisis implikasi normatif UU HKPD terhadap kemandirian fiskal daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU HKPD memperkenalkan kerangka fiskal yang terstandarisasi secara nasional melalui restrukturisasi jenis pajak, mekanisme batas tarif, dan pengenalan skema opsen sebagai pengganti mekanisme bagi hasil. Meskipun langkah-langkah tersebut bertujuan memperkuat tata kelola dan kepastian hukum fiskal, di sisi lain hal itu mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara mandiri. Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan rekonstruksi kebijakan untuk menyeimbangkan kewenangan pengawasan pusat dengan prinsip kemandirian fiskal daerah.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-13