KONSTITUSIONALITAS APBN SEBAGAI INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL DALAM SISTEM HUKUM KEUANGAN NEGARA

Penulis

  • Mutiara Indryanti Universitas Bengkulu Penulis
  • Andoly Rafhael Sitorus Universitas Bengkulu Penulis
  • Aditya Universitas Bengkulu Penulis
  • Edra Satmaidi Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Konstitusionalitas, APBN, Kebijakan Fiskal, Keuangan Negara, Negara Hukum

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen sentral dalam pengelolaan keuangan negara yang tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai produk legislasi berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan normatif yang dihadapi adalah sejauh mana konstitusionalitas APBN dapat dimaknai bukan hanya sebagai kebijakan fiskal semata, melainkan juga sebagai instrumen hukum yang harus tunduk pada prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam bingkai negara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar konstitusional APBN dan implikasi yuridisnya dalam sistem hukum keuangan negara Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menegaskan bahwa APBN memiliki legitimasi konstitusional yang kuat berdasarkan UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga setiap kebijakan fiskal yang dituangkan dalam APBN memiliki implikasi hukum yang wajib dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-13