TINJAUAN ‘URF TERHADAP TRADISI PEMBAYARAN UANG ADAT BREH 20 KAMBING SEEKOR SEBELUM PERNIKAHAN DI DESA KOTO IMAN KABUPATEN KERINCI
Kata Kunci:
Tradisi Uang Adat, ‘Urf, KerinciAbstrak
Pokok masalah pada penelitian ini yaitu tradisi membayar uang adat sebelum berlangsungnya pernikahan di desa Koto Iman Kabupaten Kerinci yang mungkin saja bisa memberatkan bagi laki-laki yang ingin menikah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini didapatkan dari hasil wawancara dengan responden dan data sekundet yang didapatkan dari tulisan karya ilmiyah yang relevan dengan penelitian. hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Uang adat adalah sebagai uang penerang atau uang yang dihanguskan (dalam uang adat) atau uang yang akan dibagi-bagikan kepada para orang-orang adat dan untuk kebutuhan lainnya seperti masjid, Maka diwajibkan untuk membayarnya sebagai salah satu syarat untuk dilaksanakan pernikahan adat. Tradisi ini bertujuan untuk mengenal suami dari perempuan yang merupakan bagian dari penduduk setempat yang akan menetap atau tinggal di desa Koto Iman. yang mana sebelumnya ia adalah orang luar yang akan menikah dengan perempuan dari desa Koto Iman oleh karena itu laki-laki tersebut diharuskan membayar uang adat sebanyak yang telah ditentukan untuk bisa diakui sebagai angggota masyarakat desa. Tradisi pemberian uang adat juga sesuai dengan asas-asas hukum perkawinan Islam yang berlaku yang didalamnya juga terdapat asas kerelaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak dalam hal penentuan jumlah uang adat.


