DISHARMONISASI PENGATURAN PROSEDUR PHK DALAM UU CIPTA KERJA (UU NO. 6 TAHUN 2023) DENGAN MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UU NO. 2 TAHUN 2004
Kata Kunci:
Disharmonisasi Regulasi, Pemutusan Hubungan Kerja, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perlindungan Pekerja, UU Cipta KerjaAbstrak
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan besar pada kerangka prosedural pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Akan tetapi, perubahan substantif tersebut tidak diimbangi dengan harmonisasi terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Penelitian hukum normatif ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis bentuk-bentuk disharmonisasi antara kedua instrumen hukum tersebut, serta implikasi yuridisnya terhadap perlindungan hukum pekerja. Penelitian menemukan bahwa penghapusan ketentuan-ketentuan kunci, termasuk Pasal 155, 159, dan 171 UU Ketenagakerjaan, telah menciptakan kekosongan hukum yang melemahkan jaminan prosedural bagi pekerja yang menghadapi PHK. Disharmonisasi ini sebagian telah ditangani Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengembalikan syarat bahwa PHK hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari lembaga PPHI. Meski demikian, ketegangan antara UU No. 6/2023 dan UU No. 2/2004 belum terselesaikan di level legislasi, sehingga diperlukan rekonstruksi normatif yang komprehensif guna mewujudkan perlindungan hukum yang koheren bagi pekerja di Indonesia.


