ANALISIS PERLINDUNGAN PEKERJA SETELAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI TENGAH TEKANAN TEKANAN EKONOMI PERUSAHAAN
Kata Kunci:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perlindungan Hukum Pekerja, Tekanan Ekonomi, Hubungan Industrial, KetenagakerjaanAbstrak
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan salah satu konsekuensi yang tidak terhindarkan dalam dinamika hubungan industrial, khususnya ketika perusahaan menghadapi tekanan ekonomi. Dalam situasi demikian, PHK sering dijadikan sebagai langkah efisiensi untuk mempertahankan keberlangsungan usaha. Namun, praktik tersebut berimplikasi langsung terhadap keberlangsungan hidup pekerja, sehingga menuntut adanya perlindungan hukum yang memadai. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja pasca PHK serta mengkaji keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta konsep-konsep hukum terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan jaminan perlindungan, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam situasi tekanan ekonomi perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja secara adil dan proporsional


