PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN OLEH DRIVER KECE OJEK MAHASISWA (KO-MAH) DI KOTA PEKANBARU
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Ojek Online, KO-MAHAbstrak
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 merupakan dasar hukum utama dalam memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa ojek online, termasuk Kece Ojek Mahasiswa (KO-MAH). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pelaksanaan perlindungan hukum terhadap kerugian konsumen yang dilakukan driver ojek mahasiswa KO-MAH; (2) tanggung jawab driver terhadap kerugian konsumen; dan (3) penerapan asas manfaat di dalam ojek mahasiswa KO-MAH. Penelitian menggunakan metode hukum sosiologis dengan pengumpulan data melalui wawancara, kuesioner, dan kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UUPK dalam KO-MAH belum sepenuhnya terlaksana, tanggung jawab driver tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 UUPK, dan penerapan asas manfaat belum memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen. Diperlukan pendidikan bagi driver serta pendaftaran KO-MAH sebagai badan usaha guna memperkuat perlindungan hukum konsumen.


