ANALISIS HUKUM TERHADAP PERBUATAN PENGANIAYAAN LUKA BERAT OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI KOTA SAMARINDA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 35/Pid.Sus-Anak/2023/PN Smr)

Penulis

  • Nabila Nazifah Universitas Mulawarman Penulis
  • Hairan Universitas Mulawarman Penulis
  • Nur Aripkah Universitas Mulawarman Penulis

Kata Kunci:

Anak, Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayaan Luka Berat

Abstrak

Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap perbuatan penganiayaan luka berat yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Kota Samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana penganiaayaan luka berat yang dilakukan oelh anak dibawah umur di Kota Samarinda seerta peran penegak hukum terhadap pelaksanaan penanganan kasus penganiayaan luka berat yang masih marak terjadi di wilayah Kota Samarinda khususnya yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Analisis teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Pertanggungjawaban Pidana menurut Moeljatno dan Teori Perlindungan Hukum menurut Wiyono. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Sosial Legal Research, menggunakan data primer sebagai teknik pengumpulan data yang diperoleh secara langsung oleh penulis dari penelitian lapangan dengan cara observasi, wawancara serta dokumentasi, dan data sekunder diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian penulis, menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban terhadap kasus penganiayaan luka berat yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Kota Samarinda diatur dalam Pasal 351 sampai Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal tersebut menjelaskan unsur-unsur yang terpenuhi pada kasus penganiayaan luka berat dalam Putusan Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Smr yang dilakukan oleh anak. Adapun faktor penyebab dari adanya kasus tindka pidana penganiayaan luka berat berdasarkan putusan yaitu, faktor lingkungan dengan pergaulan yang bebas, faktor adanya rasa takut dan paniik akan ketahuan orang tuanya bahwa ia telah mengandung dan melahirkan seorang anak hasil hubungan diluar perkawinannya. Dari adanya faktor tersebut para instansi-instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus lebih meningkatkan strategi dalam pencegahan penanggulangan kasus tindak pidana penganiayan luka berat yang melibatkan anak dibawah umur di Kota Samarinda serta berupaya menjamin terpenuhinya hak-hak anak walaupun anak tersebut merupakan seorang pelaku kejahatan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-13