PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA.

Penulis

  • Lasyohana Situmorang Universitas Pamulang Penulis

Kata Kunci:

Kejahatan Siber, Perlindungan Korban, Hukum Siber, Indonesia, Pemulihan Hak

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi yang masif telah membuka peluang baru bagi munculnya berbagai bentuk kejahatan berbasis digital yang dikenal sebagai kejahatan siber. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di Asia Tenggara, telah menghadapi lonjakan signifikan kasus kejahatan siber selama dekade terakhir. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting tentang sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi korban. Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bentuk-bentuk kejahatan siber dan dampaknya terhadap korban, meneliti kerangka hukum yang mengatur perlindungan korban kejahatan siber di Indonesia, meneliti mekanisme perlindungan dan pemulihan hak-hak korban, dan mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statutori, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Teknologi Informasi, perlindungan bagi korban kejahatan siber masih bersifat parsial dan reaktif. Mekanisme pemulihan hak-hak korban belum optimal karena keterbatasan kapasitas penegak hukum, minimnya pendidikan digital publik, dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Artikel ini merekomendasikan pembentukan undang-undang perlindungan korban kejahatan siber yang komprehensif, penguatan lembaga pemulihan korban, dan pengembangan kerangka kerja kerja sama internasional yang lebih solid.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-13