TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM SKEMA ONLINE SCAM DI ASIA TENGGARA: ANALISIS NORMATIF DAN KONSEPTUAL BERDASARKAN PROTOKOL PALERMO
Kata Kunci:
Perdagangan Orang, Kejahatan Siber, Kerja Sama InternasionalAbstrak
Perkembangan teknologi informasi melahirkan bentuk baru perdagangan orang berbasis kejahatan siber, khususnya pemaksaan korban dalam penipuan daring lintas negara (trafficking for cyber-enabled crime). Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi normatif kerja sama internasional dalam kerangka United Nations Convention Against Transnational Organized Crime serta kebutuhan rekonstruksi doktrin perdagangan orang di era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang- undangan, berfokus pada Protokol Palermo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNTOC telah menyediakan mekanisme kerja sama seperti bantuan hukum timbal balik, ekstradisi, dan koordinasi penegakan hukum. Namun, perkembangan eksploitasi digital menimbulkan tantangan dalam mengidentifikasi bentuk eksploitasi dan relasi kontrol terhadap korban. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran progresif dan penguatan doktrin eksploitasi agar tetap relevan


