ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME) LINTAS NEGARA DAN KETERBATASAN YURISDIKSI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kejahatan Siber, Yurisdiksi, Hukum PidanaAbstrak
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan kejahatan siber (cyber crime) yang bersifat lintas negara dan menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum, khususnya terkait yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas teritorial, nasional aktif, nasional pasif, dan protektif dalam menangani kejahatan siber lintas negara, serta mengkaji keterbatasan yurisdiksi hukum pidana internasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas-asas tersebut memberikan dasar kewenangan, implementasinya masih terkendala pembuktian digital lintas negara, keterbatasan ekstradisi, konflik yurisdiksi, serta lemahnya kerja sama internasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional dan harmonisasi hukum guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum


