Implementasi Prinsip Fiduciary Duty Dalam Tanggung Jawab Direksi Pada Perusahaan
Kata Kunci:
Fiduciary Duty, Direksi, Tanggung Jawab, PerusahaanAbstrak
Implementasi prinsip fiduciary duty dalam tanggung jawab direksi perusahaan merupakan aspek krusial dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan. Prinsip ini mengharuskan direksi untuk bertindak demi kepentingan terbaik pemegang saham dan kreditor, serta menjalankan tugas dengan penuh itikad baik dan tanggung jawab. Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip fiduciary duty diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tujuan implementasi prinsip fiduciary duty dalam tanggung jawab direksi pada perusahaan adalah untuk memastikan bahwa direksi bertindak demi kepentingan terbaik pemegang saham dan kreditor, serta menjalankan tugas mereka dengan integritas dan akuntabilitas. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, dan meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan studi pustaka, yang berfokus pada pengumpulan dan analisis informasi dari berbagai sumber tertulis yang relevan dengan topik yang dibahas. Untuk meningkatkan efektivitas implementasi fiduciary duty, perlu adanya penguatan regulasi dan penegakan hukum yang baik, dan peningkatan kesadaran direksi akan tanggung jawab mereka dalam menjaga kepentingan.


