Implementasi Perlindungan Hukum Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Terhadap Saksi Yang Menjadi Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana

Penulis

  • Angel Lena P Tamba Universitas Bengkulu Penulis
  • Dwiky Anggito Romadhon Universitas Bengkulu Penulis
  • Johans Meganda Purba Universitas Bengkulu Penulis
  • Abdian Ropea Sitohang Universitas Bengkulu Penulis
  • Aji Maulana Akbar Universitas Bengkulu Penulis
  • Stevri Iskandar Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Implementasi, Perlindungan Hukum, Lembaga Perlindungan Saksi, Korban, Justice Collaborator, Pengungkapan Tindak Pidana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap saksi yang berperan sebagai justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundangundangan yang relevan, termasuk UU No. 31 Tahun 2014 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011, serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa justice collaborator memiliki peran vital dalam pengungkapan tindak pidana terorganisir, khususnya dalam kasus pembunuhan terencana, di mana keterangan mereka sangat membantu dalam mengungkap pelaku dan modus operandi kejahatan. LPSK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan saksi dan korban, menyediakan berbagai program perlindungan, termasuk pemisahan tempat penahanan untuk justice collaborator dan pembatasan kontak dengan terdakwa. Namun, terdapat beberapa kendala dalam implementasi perlindungan hukum bagi justice collaborator, seperti kurangnya pengaturan eksplisit dalam perundang-undangan yang mengatur perlindungan ini dan adanya masalah koordinasi antar lembaga yang berwenang. Sebagai saran, perlu adanya revisi peraturan yang lebih tegas mengenai perlindungan bagi justice collaborator dan peningkatan kerjasama antar lembaga untuk memastikan proses penanganan laporan berjalan efektif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perbaikan sistem perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam penegakan hukum di Indonesia.

Diterbitkan

2024-12-13