IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH TERHADAPEFEKTIVITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PADAPEMERINTAH KOTA SIBOLGA
Kata Kunci:
Implementasi, SIPD, Efektivitas Perencanaan, BAPPEDA Pemerintah Kota SibolgaAbstrak
Perencanaan yang berkualitas diperlukan agar pembangunan dapat terlaksana dengan baik yang didukung dengan ketersediaan data dan informasi yang lengkap dan akurat. Namun masih terbatasnya ketersediaan data dan informasi yang akurat dapat menghambat tercapainya perencanaan pembangunan yang efektif termasuk data yang ada pada BAPPEDA Pemerintah Kota Sibolga. Oleh karena itu Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019. SIPD adalah sebuah sistem yang dibuat sebagai wujud pemanfaatan dan merealisasikan teknologi dalam perencanaan. Implementasi SIPD peneliti analisis melalui teori implementasi dari George C. Edward yang bertujuan untuk mengetahui implementasi SIPD terhadap efektivitas perencanaan pembangunan daerah pada Pemerintah Kota Sibolga serta mengetahui faktor yang mendukung dan menghambat dari pelaksanaan kebijakan SIPD di BAPPEDA Pemerintah Kota Sibolga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus dengan pendalaman wawancara informan yang diawali dengan pembagian kuesioner sebagai langkah awal dalam pengumpulan data dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan SIPD yang di terapkan BAPPEDA Pemerintah Kota Sibolga menghasilkan perencanaan pembangunan yang efektif. Hal tersebut diukur melalui proses penyusunan dokumen perencanaan, 3 indikator efektivitas perencanaan pembangunan dari BAPPEDA, serta empat faktor yang mempengaruhi implementasi dari teori Edward III yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, serta struktur birokrasi. Meskipun begitu, terdapat faktor penghambat dalam mengimplementasikan SIPD yaitu sumber daya manusia yang kurang berkompeten, Sering terjadinya pengangkatan Birokrasi, serta fasilitas mengenai jaringan yang kurang stabil dan perubahan nomenklatur program, kegiatan dan Sub Kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Pusat

