PENGARUH MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASI PAJAK, PERUBAHAN TARIF PAJAK INSENTIF, DAN PERAN RELAWAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KOTA PALEMBANG (Studi Kasus Pada KPP Pratama Palembang Ilir Timur)
Kata Kunci:
Modernisasi Sistem Administrasi Pajak, Perubahan Tarif Pajak Insentif, Peran Relawan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Orang PribadiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh modernisasi sistem administrasi pajak, perubahan tarif pajak insentif, dan peran relawan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Palembang, khususnya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis Structural Equation Modeling Partial Least Square (SEM-PLS). Data penelitian diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Palembang Ilir Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan sistem perpajakan berbasis digital seperti e-filing dan e-billing mampu memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, perubahan tarif pajak insentif juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Pemberian insentif atau keringanan tarif pajak dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh karena beban pajak yang dirasakan menjadi lebih ringan. Selanjutnya, peran relawan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Keberadaan relawan pajak mampu meningkatkan pemahaman, memberikan pendampingan, serta menumbuhkan kepercayaan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa modernisasi sistem administrasi pajak, perubahan tarif pajak insentif, dan peran relawan pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kebijakan dan pelayanan perpajakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

