EVALUASI KEBIJAKAN SOP KEPOLISIAN TENTANG MASA DEMOSTRASI DALAM PENGAMANAN KEPOLISIAN DI POLRES KOTA TERNATE
Kata Kunci:
Evaluasi Kebijakan, Penanganan DemonstrasiAbstrak
Demokrasi menuntut suatu dasar kesepakatan ideologis suatu keteraturan dan kebebasan sehingga ada dalam pertarungan politik demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai dengan kehendaknya dapat dijamin. Upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam penanggulangan demonstrasi yang bersifat anarkis dapat dilakukan melalui upaya non penal maupun penal. Dalam penanganannya, secara umum masyarakat cenderung menilai SOP kepolisian tidak humanis karena melakukan tindakan secara anarkis. Namun ternyata, kepolisian memiliki aturan khusus yang mengatur hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 (Perkapolri 9/2008) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Hal ini ditunjujan agar jalannya unjuk rasa dapat berjalan dengan baik dan tertib.Upaya preventif merupakan upaya yang dlakukan pihak kepolisisan dalam melakukan tugas sesuai dengan prosedur tetap (protap). Hal ini dimaksud agar pihak kepolisisan baik perorangan dan unit satuan dalam mengambil tindakan tidak dipandang berlebihan oleh masyarakat. Pihak epolisian mengambil tindakan harus jeli alam melihat kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi dalam unjuk rasa agar menimalesir bahaya atau ancaman dari dampak unjuk rasa atau demostrasi tersebut, sehingga tidak terjadi kerusuhan masa dengan salah satu cara yaitu dengan mengosonkan jalan. Upaya represif merupakan tindakan terahir pihak kepolisian ketika aksi unjuk rasa atau demostrasi sudah tidak terkendali lagi dan mengarah pada aksi kerusuhan. Kemudian pihak Kepolisian juga melakukan beberapa upaya, yaitu dengan meningkatkan profesionalisme anggota Kepolisian, mengadakan koordinasi dengan instansi terkait serta mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat