ANALISIS PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA NASABAH MENINGGAL DUNIA SEBELUM JATUH TEMPO STUDI KASUS: PT. BPRS GAJAHTONGGA KOTOPILIANG SAWAHLUNTO

Penulis

  • Dhea Dwi Primadira Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Rahmi Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Penanganan, Pembiayaan Murabahah, Asuransi Syariah

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan yang mengandung risiko, yaitu tidak kembalinya dana atas pembiayaan yang disalurkan kepada nasabah, hal ini terjadi ketika nasabah meninggal dunia sebelum melunasi pembiayaan. PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang telah menjalani kemitraan dengan perusahaan asuransi syariah untuk mengatasi risiko tersebut. Namun, masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diatasi, seperti pengelolaan risiko pembiayaan, proses pengajuan klaim asuransi, hak dan kewajiban nasabah dalam mengikuti program asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan penanganan pembiayaan murabahah pada nasabah meninggal dunia sebelum jatuh tempo di PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yang dipaparkan secara kualitatif, dengan mengumpulkan data primer dan sekunder melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Teknis analisis data dalam penelitian ini yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian yang penulis dapatkan yaitu, ada beberapa prosedur pembiayaan murabahah di PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang belum sesuai dengan Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 yang mengatur pedoman umum asuransi syariah. Hal ini disebabkan oleh nasabah tidak mengetahui hak dan kewajiban secara jelas dan mengakibatkan ketidakjelasan pada akad yang disebut dengan gharar. Penanganan pada pembiaayaan murabahah pada nasabah meningal dunia pihak bank menghubungi ahli waris untuk memberikan informasi tentang pembiayaan macet yang belum dibayar oleh nasabah dan melakukan negosiasi dengan ahli waris terhadap solusi maslah tersebut. Ahli waris mempersiapkan berkas pengajuan klaim asuransi di tambah berkas oleh pihak bank dan keterlambatan ahli waris dalam melengkapi berkas salah satunya surat keterangan meninggal dunia dari kepala desa/ kelurahan

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-13