IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO PADA PRODUK PEMBIAYAAN KPR SYARIAH DI BANK NAGARI KCP TAPUS (STUDI KASUS: KPR SYARIAH BANK NAGARI KEC. PADANG GELUGUR KAB. PASAMAN)
Kata Kunci:
Manajemen Risiko, Pembiayaan, KPR SyariahAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan beberapa permasalahan nasabah dalam pembayaran pembiayaan KPR syariah, dimana permasalahan tersebut dapat menyebabkan permasalahan pada pembiayaan bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi manajemen risiko pada produk pembiayaan KPR syariah di Bank Nagari KCP Tapus. Penelitian ini menggunakan data nasabah pembiayaan KPR syariah di Bank Nagari KCP Tapus. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data pembiayaan KPR nasabah periode 2019-2023. Penelitian ini menggunakan data primer dari wawancara dan observasi langsung dari staff bank dan data sekunder dari dokumen bank dan juga dokumentasi. Untuk analisis data menggunakan analisis deskriptif dengan menggunakan tiga metode antara lain reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi manajemen risiko pada Bank Nagari KCP Tapus menggunakan beberapa indikator yaitu mengidentifikasi resiko, mengukur frekuensi kerugian, mengevaluasi alternatif untuk menangani kerugian, mengimplementasikan program manajemen risiko dan memonitor hasilnya. Hasil penelitian menunjukkan Bank Nagari KCP Tapus menggunakan prinsip 5C untuk melaksanakan identifikasi risiko. Bank Nagari KCP Tapus mengukur frekuensi kerugian dengan menerapkan besaran plafon berdasarkan agunan dan karakter nasabah yang dinilai secara hati-hati untuk mengurangi potensi kerugian.. Sistem evaluasi dilaksanakan dengan melakukan musyawarah untuk menetapkan alternatif terbaik. Monitoring risiko dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan mitra kerja seperti pihak asuransi dan lembaga terkait lainnya, guna memastikan bahwa pengelolaan risiko tetap optimal.


