ANALISIS PENYELESIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) SYARIAH TUJUAH SARUMPUN KECAMATAN AMPEK ANGKEK
Kata Kunci:
Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (UPK)Abstrak
Penelitian ini berjudul “analisis penyelesaian pembiayaan bermasalah pada unit pengelola kegiatan (UPK) syariah tujuah sarumpun kecamatan ampek angkek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji proses penyelesaian pembiayaan bermasalah yang sesuai dengan ketentuan syariah. Metode penelitian melalui pendekatan kualitatif dengan wawancara. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian pembiayaan bermasalah yang terjadi di UPK Syariah Tujuah Sarumpun Kecamatan Ampek Angkek melalui tiga cara yaitu pemantauan (monitoring), penarikan agunan, dan peninjauan terhadap grafik pembiayaan. UPK Syariah Tujuah Sarumpun telah melakukan penyelesaian pembiayaan bermasalah sebagaimana yang telah direncanakan dan disesuaikan dengan ketentuan syariah, yaitu dengan memberikan pantauan serta solusi kepada kelompok nasabah yang mengalami pembiayaan macet Namun, akan lebih baik jika dalam hal pembiayaan dilakukan proses verifikasi terlebih dahulu tanpa ada pengecualian atau melihat dari jumlah pengajuan pembiayaan yang dilakukan. Agar dapat menganalisis kemampuan nasabah dalam melakukan proses pembiayaan nantinya, serta mengurangi risiko terjadinya pembiayaan macet yang berkelanjutan bahkan akan lebih parah kedepannya


