ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK RESTORAN DALAM PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA BUKITTINGGI
Kata Kunci:
Pajak Restoran, Efektivitas, Kontribusi, Pendapatan Asli DaerahAbstrak
Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data ini berupa data primer yaitu data yang diambil dari wawancara. Serta sekunder yang berupa data laporan realisasi anggaran tahun 2019-2023. Jenis data yang digunakan yaitu mix-menthod (pendekatan campuran) yang menggabungkan dua pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Hasil dari penelitian ini dengan analisis deskiptif menunjukkan bahwa Efektivitas Pajak Restoran dalam Pendapatan Asli Daerah Kota Bukittinggi pada tahun 2019-2023 mengalami naik turun yang dimana hampir semuanya tidak mencapai 100% dengan rata-rata efektivitas penerimaan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 85,188% menunjukkan bahwa pajak restoran memberikan efektif yang signifikan dalam pendapatan asli daerah, yang tergolong cukup efektif dalam Pendapatan Asli Daerah Kota Bukittinggi. Sedangkan Kontribusi Pajak Restoran dalam Pendapatan Asli Daerah Kota Bukittinggi pada tahun 2019-2023, berada di persentase >4% dengan rata-rata kontribusi penerimaan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 6,062% menunjukkan bahwa pajak restoran memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah, yang tergolong sangat berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah Kota Bukittinggi. Upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak restoran dalam pendapatan asli daerah kota Bukittinggi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pada para pelaku usaha tentang pentingnya membayar pajak restoran dan ketentuan yang berlaku, membantu dalam memberikan faktur atau nota, melakukan evaluasi pengawasan secara periodik untuk beberapa objek dalam sebulan dengan melakukan pemeriksaan yang didampingi oleh rektorat pemeriksa dengan adanya buku pengeluaran dan pendapatan dari restoran tersebut, pemerintah khususnya Badan Keuangan Daerah memberikan sanksi berupa denda kepada wajib pajak restoran yang melanggar peraturan perpajakan restoran dan terlambat dalam membayar pajak restoran, dan Memberikan pelayanan kepada wajib pajak, baik dalam hal pendaftaran, konsultasi, maupun pembayaran pajak. Jual beli makan dengan tamabahan pajak menurut hukum ekonomi syariah hukumnya boleh dengan memperhatikan fatwa-fatwa DSN-MUI terkait jual beli NO:110/DSN-MUI/IX/2017 dan prinsip-prinsip pajak supaya pembeli tidak merasa keberatan dan terbebani agar tercapainya kemaslahatan bersama.


