PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK, PENAGIHAN PAJAK, DAN PELAPORAN SPT MASA PPN TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA KPP PRATAMA BANDUNG CIBEUNYING TAHUN 2022-2024
Kata Kunci:
Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, SPT Masa PPN, Penerimaan PPNAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengaruh Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada KPP Pratama Bandung Cibeunying. Optimalisasi penerimaan pajak seringkali dikaitkan dengan ketatnya pelaksanaan pemeriksaan lapangan, efektivitas pemulihan piutang pajak melalui upaya penagihan, serta konsistensi kepatuhan formal wajib pajak Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif-verifikatif. Data sekunder yang terdiri dari 36 observasi bulanan selama periode 2022–2024 dianalisis menggunakan metode sampling jenuh. Data tersebut kemudian diolah melalui analisis regresi linear berganda untuk mengukur pengaruh secara parsial dan simultan dari variabel independen terhadap variabel dependen Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap Penerimaan PPN. Sebaliknya, Pelaporan SPT Masa PPN menunjukkan pengaruh positif yang signifikan. Secara simultan, ketiga variabel—Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, dan Pelaporan SPT Masa PPN—memiliki pengaruh signifikan secara bersama-sama terhadap Penerimaan PPN pada KPP Pratama Bandung Cibeunying.


