RIBA DALAM TRANSAKSI KREDIT: ANCAMAN BAGI PELAKU RIBA DAN KEBOLEHAN JUAL BELI DENGAN KREDIT
Kata Kunci:
Riba, Transaksi Kredit, Jual Beli Kredit, Hukum Islam, Ekonomi SyariahAbstrak
Riba merupakan salah satu praktik muamalah yang secara tegas dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi dalam transaksi ekonomi. Di sisi lain, perkembangan ekonomi modern telah menjadikan sistem kredit sebagai salah satu metode transaksi yang banyak digunakan oleh masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan antara transaksi kredit yang mengandung riba dan jual beli kredit yang diperbolehkan dalam syariat Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ancaman bagi pelaku riba serta mengkaji kebolehan jual beli dengan sistem kredit berdasarkan perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan menelaah berbagai sumber yang berasal dari Al-Qur’an, hadis, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa riba merupakan tambahan yang diambil secara batil dalam transaksi utang-piutang maupun pertukaran tertentu dan mendapat ancaman keras dalam Islam. Sementara itu, jual beli dengan sistem kredit diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat syariah, seperti adanya kejelasan harga, jangka waktu pembayaran, serta kesepakatan antara kedua belah pihak sejak awal akad. Perbedaan utama antara riba dan jual beli kredit terletak pada sumber keuntungan yang diperoleh. Dengan demikian, masyarakat perlu memahami prinsip-prinsip transaksi syariah agar dapat melakukan kegiatan ekonomi yang halal, adil, dan sesuai dengan ketentuan Islam.


