ASPEK HUKUM PAJAK TERHADAP PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DARI TRANSAKSI ASET KRIPTO
Kata Kunci:
Aset Kripto, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Hukum PerpajakanAbstrak
Aset kripto telah menjadi salah satu inovasi paling signifikan dalam perkembangan ekonomi digital global. Di Indonesia, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi aset kripto menjadi isu yang memunculkan beragam perdebatan, terutama terkait aspek legalitas dan keadilan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perpajakan terkait perlawanan atas pengenaan PPN pada transaksi aset kripto berdasarkan kerangka hukum Indonesia. Studi ini mencakup analisis terhadap peraturan perpajakan nasional, konsep barang kena pajak, serta implikasi pengenaan pajak terhadap perkembangan ekosistem aset kripto. Temuan penelitian menunjukkan adanya tantangan dalam penerapan peraturan pajak yang tidak sepenuhnya kompatibel dengan karakteristik unik aset kripto. Hasilnya merekomendasikan pembaruan regulasi perpajakan yang lebih inklusif, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan pajak dan dinamika ekonomi digital, guna menciptakan kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjamin kepatuhan pajak yang efektif