PERAN HUKUM DALAM MELINDUNGI SUMBER DAYA PERIKANAN & KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PESISIR
Kata Kunci:
Peran Hukum, Sumber Daya Perikanan, Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Pengelolaan Berkelanjutan, Penyuluhan HukumAbstrak
Pesisir Indonesia merupakan wilayah transisi antara daratan dan laut yang memainkan peran penting dalam ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Penelitian ini mengkaji peran hukum dalam melindungi sumber daya perikanan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 dan amandemennya, serta berbagai kebijakan lingkungan laut, diidentifikasi sebagai instrumen penting untuk pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan. Melalui penyuluhan hukum yang dilakukan di Desa Pahang, penelitian ini menemukan bahwa masyarakat pesisir masih minim informasi mengenai regulasi hukum yang ada. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Hasilnya menunjukkan bahwa edukasi hukum dapat membantu masyarakat memahami peran hukum dalam melindungi sumber daya perikanan dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Penelitian ini merekomendasikan program- program edukasi yang berkelanjutan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam upaya pelestarian perikanan yang berkelanjutan