PERBEDAAN PERSPEKTIF HAKIM DALAM PUTUSAN SENGKETA PEMBIAYAAN MURABAHAH: ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DAN KEADILAN SYARIAH
Kata Kunci:
Akad Murabahah, Prespektif Hakim, Pertimbangan Hakim, Keadilan SyariahAbstrak
Proses lahirnya putusan hakim melibatkan apa yang disebut penalaran hukum yang akhirnya menentukan ke arah mana perspektif hakim dalam putusan yang diambilnya. Adanya perbedaan perspektif hakim dalam putusan sengketa murabahah menjadi penting untuk dikaji lebih jauh untuk mengetahui mengapa dalam sengketa yang sama hakim dapat memiliki putusan yang berbeda. Dan atas dasar adanya perbedaan putusan tersebut, bagaimana prinsip keadilan diterapkan dalam putusan hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparasi kasus. Penelitian ini meyimpulkan bahwa adanya perbedaan pendekatan hakim dalam mempertimbangkan keadilan dalam sengketa, baik pada tingkat pertama dan tingkat banding menjadi alasan adanya perbedaan perspektif hakim dalam putusannya. Kenyataan ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip syariah dalam praktik hukum dapat bervariasi tergantung pada fokus hakim, baik pada aspek keadilan yang substantif maupun prosedural