PERAN HUKUM ADAT DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN HUKUM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Hukum Adat, Politik Hukum, Kebijakan Hukum, Pluralisme Hukum, IndonesiaAbstrak
Makalah ini membahas peran hukum adat dalam pembentukan kebijakan hukum di Indonesia. Hukum adat memiliki kedudukan yang diakui konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, namun implementasinya sering mengalami benturan dengan hukum positif dan kebijakan nasional yang sentralistik. Dengan pendekatan normatif, penelitian ini menelaah kontribusi hukum adat dalam penyelesaian sengketa, kebijakan agraria, serta pelestarian budaya lokal, sekaligus mengidentifikasi tantangan berupa konflik norma, lemahnya pengakuan hukum formal, dan minimnya integrasi dalam proses legislasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum adat berpotensi menjadi pilar penting dalam pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan, asalkan didukung oleh pengakuan negara, kolaborasi multipihak, dan mekanisme penyelesaian konflik yang jelas.