EFEKTIVITAS MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SEBAGAI INSTRUMEN PENINGKATAN PRODUKTIVITAS HUKUM PERBURUHAN
Kata Kunci:
Hubungan Industrial, Perselisihan Perburuhan, Mediasi, Arbitrase, ProduktivitasAbstrak
Makalah ini membahas efektivitas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia sebagai instrumen untuk meningkatkan produktivitas hukum perburuhan. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis studi literatur, penelitian ini menganalisis berbagai mekanisme penyelesaian, seperti bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan yang efektif berkontribusi signifikan terhadap terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan peningkatan produktivitas kerja. Namun, tantangan utama yang dihadapi meliputi rendahnya pemahaman pekerja dan pengusaha terhadap hak dan kewajiban mereka, birokrasi yang panjang, serta keterbatasan kapasitas mediator. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan sosialisasi, penguatan peran serikat pekerja, serta evaluasi berkelanjutan terhadap mekanisme yang ada agar mampu menjawab dinamika hubungan kerja modern