PEMENUHAN TIDAK-UNSUR TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM LINGKUP KELUARGA: ANALISIS YURIDIS BERDASARKAN PUTUSAN PN SUBANG NO. 64/PID.B/2024 DAN PT BANDUNG NO. 271/PID/2024
Kata Kunci:
Pembunuhan Berencana, Hukum Pidana, Putusan HakimAbstrak
Sebagai negara yang didasarkan pada prinsip hukum, Indonesia menuntut agar semua individu mematuhi aturan yang telah ditetapkan, dengan hukum pidana berfungsi untuk mengelola hubungan antarmanusia demi stabilitas. Pembunuhan dengan niat terlebih dahulu, yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, merupakan pelanggaran besar yang ditandai oleh strategi yang dipikirkan matang, sering muncul dalam lingkungan rumah tangga, seperti peristiwa Subang tahun 2021 (Putusan No. 64/Pid.B/2024/PN Sng Jo No. 271/PID/2024/PT BDG). Penelitian ini bertujuan untuk secara hukum meneliti pemenuhan unsur-unsur pembunuhan sengaja dalam dinamika keluarga serta meninjau penilaian pengadilan. Selain itu, penelitian ini menekankan kontribusi kriminologi dalam mencegah kejadian dan merehabilitasi pelaku. Menggunakan metode hukum normatif yang dikombinasikan dengan evaluasi kasus mendalam terhadap hasil pengadilan, studi ini menyelidiki peristiwa, pembuktian, dan justifikasi hukum yang sesuai dengan KUHP. Sumber meliputi putusan resmi, referensi akademik, dan statistik dari BPS-Polri.1 Hasil menunjukkan pemenuhan aspek "direncanakan" melalui indikator tidak langsung, yang mengakibatkan hukuman penjara 20 tahun alih-alih penjara seumur hidup. Proses pemikiran hakim menyelaraskan keadilan dengan tekanan eksternal, menekankan netralitas dalam penilaian bukti. Tinjauan ini menyoroti komplikasi dalam peran peserta dan kesulitan dalam menetapkan fakta. Tren insiden menunjukkan dominansi pemicu emosional, yang menyerukan strategi pencegahan yang berakar pada masyarakat. Secara kesimpulan, penelitian ini mendorong proses peradilan yang bertanggung jawab dan adil.


