PENANGANAN PENGUNGSI ROHINGYA DI INDONESIA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL

Penulis

  • Muryanto Universitas Boyolali Penulis
  • Desi KartikaSari Universitas Boyolali Penulis
  • Dwi Imroatus Sholikah Universitas Boyolali Penulis

Kata Kunci:

Kerja Sama, Pengungsi, Rohingya, UNHCR, Indonesia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerja sama pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional dalam menangani pengungsi Rohingya. Orang-orang Rohingya, karena penindasan dan kekerasan di negara mereka sendiri, yaitu Myanmar, setelah mengungsi ke kondisi buruk di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh, sebelumnya sempat singgah sementara di Malaysia dan Thailand, kemudian melanjutkan perjalanan mereka dengan perahu. Mereka melarikan diri dari penganiayaan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia di negara asal mereka, dan mencari perlindungan dari ancaman seperti pemerkosaan, pembunuhan, penangkapan, dan kerusuhan di kamp. Hingga akhirnya tiba di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan bahwa: 1. Indonesia telah menerapkan hukum internasional mengenai perlindungan hukum bagi pengungsi yang diatur dalam Konvensi Jenewa (1951) dan Protokol New York tahun 1967, serta menerapkan hukum nasional yang mengatur pengungsi di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, meskipun bukan negara pihak. 2. Pemerintah Indonesia telah menerapkan kerja sama dengan organisasi internasional, yaitu UNHCR dan IOM dalam menangani pengungsi di Indonesia. UNHCR. memberikan status pengungsi kepada para pengungsi dan menyediakan perlindungan bantuan kemanusiaan, sementara IOM memfasilitasi semua kebutuhan pengungsi, seperti perawatan medis, perumahan komunitas, dan pemulangan sukarela pengungsi ke negara asal mereka.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-13